Fitur Baru Simpatika S40a, Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa atau Rombel
Ajuan dispensasi kelebihan
siswa dan rombongan belajar adalah salah satu fitur terbaru yang dirilis
Simpatika di tahun 2019 ini. Ajuan dispensasi kelebihan rombel atau siswa atau
form S40a merupakan implementasi terkait aturan jumlah siswa dan rombel di madrasah
dan Revisi Juknis TPG 2019.
Aturan terkait jumlah siswa
dan rombel yang dimaksud di atas adalah terkait dengan ketentuan jumlah
maksimal siswa dan rombel di suatu madrasah. Jika sebelumnya hanya dikenal
dispensasi kelayakan karena jumlah siswa yang tidak memenuhi rasio guru : siswa
(siswa kurang dari batas minimal 15 siswa per-rombel) maka kini ada juga
dispensasi kelayakan karena jumlah siswa atau rombel melebihi batas maksimal.
Batas siswa dan rombongan
belajar maksimal ini sendiri sebelumnya telah diatur berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis
Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah
Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran
2019/2020.
pada madrasah yang memiliki
siswa atau rombongan belajar melebihi batas maksimal sesuai ketentuan di atas
pada saat melakukan ajuan S25a (Keaktifan Kolektif) akan muncul peringatan
"Alokasi JTM" >> "Kelebihan Alokasi Rombel" dengan
tombol pengajuan sispensasi di bawahnya.
Sehingga madrasah yang
bersangkutan dapat mengajukan Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a).
Terkait ajuan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa ini sebelumnya telah
diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor
0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi
Guru Madrasah Tahun 2019.
Prosedur dan Cara Melakukan
Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa
Untuk melakukan ajuan
dispensasi kelebihan rombel atau siswa tidak terlalu sulit. Madrasah tinggal
mencetak form S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa) dan
mengajukannya ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval hingga terbit
Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa (S40b).
Untuk mencetak S40a (Surat
Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa), caranya adalah:
1. Kepala Madrasah login ke akun Simpatika dan memilih layanan
sebagai PTK
2. Klik menu Keaktifan
Tepat di
atas tombol Ajuan Verval S25a, muncul notifikasi merah pada Alokasi JTM, Klik
Alokasi JTM.
3. Muncul keterangan jumlah rombel yang ada pada madrasah
4. Silahkan klik Ajuan Dispensasi
Muncul
Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a)
5. Cetaklah S40a tersebut
Bubuhi S40a
dengan materai, tanda tangan kamad, dan stempel madrasah.
6. Bawalah S40a tersebut ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan
verval dan persetujuan
Oleh Admin
Kabupaten/Kota, dilakukan persetujuan / verval melalui akunnya (menu Satuan
Pendidikan >> Tunjangan Guru >> Kelola Dispensasi Rombel / Siswa)
7. Setelah disetujui, Admin Kabupaten/Kota akan mencetak Form S40b
(Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa)
Leave a Comment